Laman

Minggu, 27 Mei 2012

TEKNIK CARDING


Carding adalah suatu peristiwa dimana seseorang melakukan transaksi online melalui kartu belanja milik orang lain atau bisa dikatakan penyalahgunaan kartu kredit. Kejahatan carding dapat dilakukan melalui beberapa hal berikut :
  •  Membeli informasi kepada seseorang yang memiliki kartu kredit aktif  yakni informasi Nama, Tanggal lahir, No pin, No kartu kredit dan informasi lainnya yang diperlukan dalam bertransaksi.
  • Mengambil kecerobohan orang lain yaitu kecerobohan pemilik kartu kredit yang melakukan transaksi dengan menyuruh orang lain.
  • Menggunakan perangkap on-line dengan cara membuat situs E-Commerce dimana seseorang harus memasukkan informasi tentang kartu kreditnya.
  • Melakukan kerja sama dengan pihak tertentu misalkan pihak tempat penginapan, perbelanjaan, rumah makan, dan pihak-pihak dimana transaksi sering dilakukan dengan menggunakan kartu kredit.
  • Melakukan Hacking situs E-Commerce dan menjebol database situs tersebut.

Motif pelaku carding :
1.      Adanya keuntungan yang menggiurkan.
2.      Kejahatan carding di Indonesia sulit terungkap karena sulitnya mencari barang bukti.
3.      Adanya keinginan sang pelaku untuk membuktikan kepiawaiannya dalam bidang teknologi informasi dengan cara melakukan kejahatan dunia maya.

Modus Operandi :
  •  Skenario 1: Para tersangka akan menginstal keyloggers di komputer publik (seperti cyber kafe, airport lounges dll) atau komputer korban. Korban yang tidak menyadari bahwa komputer yang sedang dia gunakan telah terinfeksi ini, akan menggunakan komputer untuk melakukan transaksi online. Kemudian Informasi kartu kredit  korban akan diemail ke tersangka.
  • Pompa pembantu, pekerja di gerai ritel, hotel, dll pelayan mencatat informasi kartu kredit yang digunakan untuk membuat pembayaran pada Pendirian ini. Informasi dijual kepada geng kriminal yang menyalahgunakan untuk online penipuan.

Contoh Kasus :

Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi.

Kasus pembobolan kartu kredir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap hacker bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi hanya mengandalkan scripts modifikasi gratisan hacking untuk melakukan aksinya dan cukup dikenal di kalangan hacker.

Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya. Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar